Pertanyaan:
Bagaimana hukum membeli perumahan dengan kredit?
Jawaban:
Hukum jual-beli secara kredit menurut pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkan selama syarat-syarat jual-beli terpenuhi dan tidak ada unsur riba, manipulasi, dan mengundi nasib, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan selainnya. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jual-beli kredit hukumnya haram lantaran termasuk dalam larangan jual-beli dua transaksi dalam satu transaksi, maka ini kurang tepat, karenakan akad jual-beli kredit jatuhnya hanya pada satu transaksi, sehingga tidak termasuk akad yang dilarang. (Lihat kembali pembahasan secara rinci tentang jual-beli kredit dalam majalah Al-Furqon, edisi 4, tahun IV).
Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Doa Ketika Bayi Lahir, Tata Cara Shalat Mutlak, Arti Mimpi Muntah Muntah, Hukum Memajang Foto, Tv Syiah Di Indonesia, Niat Shalat Sunat Sebelum Shalat Jumat