Beranda | Artikel
Bolehkah Membeli Perumahan dengan Kredit?
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:
Bagaimana  hukum membeli perumahan dengan kredit?

Jawaban:

Hukum jual-beli secara kredit menurut pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkan selama syarat-syarat jual-beli terpenuhi dan tidak ada unsur riba, manipulasi, dan mengundi nasib, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan selainnya. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jual-beli kredit hukumnya haram lantaran termasuk dalam larangan jual-beli dua transaksi dalam satu transaksi, maka ini kurang tepat, karenakan akad jual-beli kredit jatuhnya hanya pada satu transaksi, sehingga tidak termasuk akad yang dilarang. (Lihat kembali pembahasan secara rinci tentang jual-beli kredit dalam majalah Al-Furqon, edisi 4, tahun IV).

Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Doa Ketika Bayi Lahir, Tata Cara Shalat Mutlak, Arti Mimpi Muntah Muntah, Hukum Memajang Foto, Tv Syiah Di Indonesia, Niat Shalat Sunat Sebelum Shalat Jumat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1692-membeli-perumahan-dengan-kredit.html